PALI, GLOBALPLANET - Pelaku diringkus petugas gabungan tim Elang Polsek Talang Ubi bersama Satuan Reskrim Polres PALI saat berada di persembunyianya di salah satu kebun karet milik warga di Desa Purun sekitar pukul 18.00 WIB.
"Setelah kejadian, pelaku berlari dan bersembunyi di sebuah gubuk di salah satu kebun karet milik warga di desa purun. Pelaku ditangkap tanpa melakukan perlawanan," Jelas Kapolsek Talang Ubi Kompol Alfian Nasution SH, didampingi Kastreskrim Polres PALI AKP Alfredo Hidayat SIK bersama Kanit Reskrim Talang Ubi IPDA Bambang SH, Selasa (6/4/2021).
Selain mengamankan pelaku, lanjut Kapolsek, petugas juga mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis piasu yang digunakan pelaku dan pakaian.
"Pelaku dan barang bukti pisau dan pakaian sudah kita amankan. Untuk motifnya sendiri, lantaran pelaku sedang dalam pengaruh minuman keras atau mabuk, Pelaku kita ancam dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," jelasnya.
Sementara dari pengakuan tersangka Suparyono, saat itu dirinya mencoba melerai korban yang tengah bergulat dengan teman korban. Namun saat itu korban memukul pelaku hingga korban mengelurkan pisau dan menusuk korban.
"Aku cuma melerai, tapi pelaku malah memukul saya. Memang keadaan saya sedang mabuk Newport, habis enam botol. Saya menyesal pak," ujarnya.