PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - Peristiwa yang terjadi Rabu (7/4/2021) di dalam mobil itu, membuat korban MF melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
Dari informasi yang dihimpun, perselingkuhan itu terbongkar saat korban MF melihat mobil terpakir di depan parkiran Perpustakaan Provinsi Kelurahan Demang Lebar Daun Kecamatan IB I Palembang.
Lalu, seketika mobil tersebut mendekati korban dan turunlah saat itu istri dan teman pria nya dari dalam mobil.
"Saat itu saya melihat istri dan teman pria nya turun dari dalam mobil berdua, makanya setelah memergoki perselingkuhan ini maka saya membuat laporan ke SPKT Polrestabes Palembang kasus perzinahan sang istri dan pil tersebut," kata korban kepada petugas piket SPKT Polrestabes Palembang.
Kasubbag Humas Polrestabes Palembang Kompol M Abdullah saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan perzinahan dimana sesuai dengan UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 284.
"Laporan sudah diterima di SPKT Polrestabes Palembang dan akan diteruskan ke Satreskrim untuk proses penyelidikan lebih lanjut," ujar Abdullah.