PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - Aksi penjambretan yang dilakukan pelaku sempat viral dan terekam CCTV di Lokasi kejadian, yang mana korbannya merupakan seorang anak perempuan berusia 8 tahun yang sedang berjalan sambil bermain hp.
Dikatakan Aang, aksi tersebut tidak dilakukannya secara sengaja. Berawal dari dari dirinya yang baru pulang belanja bersama Robi alias Rosa (DPO), melewati jalan seputaran TKP.
Setelah itu, pelaku melihat korban yang sedang berjalan membawa hp langsung berinisiatif untuk mengambil hp tersebut. "Aku berdua sama Robi alias Rosa, dia itu pacar aku pak. Waktu lewat kami melihat anak itu sedang bermain hp langsung aku berhenti dan mengambil hp nya," kata Aang, Rabu (14/4/2021).
Setelah berhasil mengambil hp anak perempuan tersebut, pelaku langsung kabur meninggalkan lokasi kejadian.
Pelaku tidak sadar bahwa aksinya tersebut terekam CCTV lokasi kejadian. Setelah berhasil mengambil hp jenis Samsung S8 milik korban, hp tersebut langsung dijualkannya seharga Rp. 300 ribu. "Aku jual untuk kehidupan sehari-hari itulah pak, kalau dulu aku pernah dipenjara atas kasus pencurian," lanjutnya.
Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Kompol Christoper Salohot Panjaitan mengungkapkan, pelaku yang diamankan ini merupakan pelaku kejahatan jambret yang korbannya merupakan seorang perempuan.
"Kejadian ini sempat viral di sosial media yang mana korbannya merupakan seorang anak perempuan berusia 8 tahun," kata Panjaitan.
Dalam melakukan aksinya, Kompol Panjaitan mengungkapkan pelaku melihat situasi sekitar terlebih dahulu sebelum melakukan aksinya.
"Dari pengakuannya baru satu kali melakukan aksi penjambretan tersebut, tapi kita masih melakukan pendalaman terkait kasus penjambretan yang dilakukan pelaku," katanya.
Atas perbuatannya tersebut, Aang terancam pasal 365 KUHP dan terancam hukuman penjara diatas lima tahun penjara.