loader

Curi Emas Ibu Kandung dan Buat Laporan Palsu, Hendra Akhirnya Masuk Bui

Foto

PRABUMULIH, GLOBALPLANET - Setelah penyidik Polsek Cambai, melakukan pemeriksaan secara mendalam, Penyidik menemukan banyak kejanggalan.

Hingga akhirnya, penyidik tahu kalau tersangka membuat laporan palsu, berpura-pura sebagai korban perampokan atau begal di Jalan Tanjung Telang – Sungai Medan Kecamatan Cambai. Kini tersangka masuk penjara gara-gara laporan palsu.

Kapolres Prabumulih, AKBP Siswandi SH SIk MH melalui Kapolsek Cambai, Iptu Bratanata SE dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

“Awalnya korban mengaku sebagai korban begal. Katanya dibegal dua orang dengan sajam. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, ternyata laporan korban hanyalah akal-akalan saja,” terangnya, Selasa (20/4/2021).

Akibat ulahnya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 242 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. “Tersangka sendiri, telah mengakui perbuatannya. Karena, takut dimarah ibunya gara-gara mengambil emas milik ibunya,” pungkasnya.

Share