PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - Oktavianus merupakan pelaku pencurian di Jalan Merdeka Kelurahan Talang Semut Kecamatan Bukti Kecil Palembang, sekira pukul 04.30 WIB, Minggu (18/3/2021) lalu di rumah korban AD. Pencurian dilakukan saat korban pergi ke Masjid untuk sholat subuh, pelaku yang sudah mengintai langsung masuk ke dalam rumah dengan cara merusak pintu, lalu mengambil Hp korban.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi membenarkan sudah mengamankan pelaku pencurian. "Tersangka diamankan setelah adanya laporan dari korban, kemudian Satreskrim Unit Pidum dan Tekab 134 melakukan penyelidikan dan penangkapan," terang Tri, Kamis (29/4/2021).
Lanjutnya, atas ulahnya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara, "Tersangka dengan terpaksa diambil tindakan tegas terukur lantaran berusaha melawan saat ditangkap, kita juga mengamankan barang bukti berupa 1 Buah Kotak Hp Merk Samsung A72 dan 1 unit Hp Merk Samsung A72 warna hitam," jelasnya.
Sementara pelaku Oktavianus mengakui bahwa telah mencuri Hp. "Ya pak, saya melakukan aksi pencurian, terpaksa lantaran butuh uang, dan tidak memiliki pekerjaan layak. Menyesal pak, uang hasil penjualan HP sudah habis dipakai membeli kebutuhan sehari-hari," terang Oktavianus.