PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - "Setelah menerima laporan korban, kita tindaklanjuti kita ambil keterangan periksa saksi dan video dari CCTV. Senin (17/5/2021) sore kita jemput di kediamannya, dan di bawa ke Polrestabes Palembang dan kita masih ambil keterangan lebih lanjut dan secara mendalam," kata Tri ditemui di ruang kerjanya.
Lanjutnya, pelaku merupakan oknum yang bekerja di salah satu universitas di Palembang dan bukan seorang dosen melainkan staf bagian umum dan juga ASN.
"Untuk motif sendiri pelaku ini mengira korban melakukan pelemparan terhadap rumahnya, namun menurut keterangan korban sendiri bukan dia yang melempar rumah pelaku," tutur Tri.
"Untuk pasal yang diterapkan yakni Pasal 76 C junto Pasal 80 UU no 35 tahun 2014 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak yang ancaman hukumnya 3 tahun," tegasnya.
Pelaku inisial J di jemput Unit PPA Senin (17/5/2021) sekira pukul 17.00 WIB langsung dipimpin Iptu Hj Fifin Sumailan dan dibawa ke Mapolrestabes Palembang untuk di proses terkait aksinya tersebut.
Pantauan globalplanet news, nampak J digiring masuk ke ruang penyidik PPA dengan mengenakan kaos kemeja warna putih dengan didampingi istri.
"Benar saat ini J sudah kita amankan ke Polrestabes Palembang dan dalam pemeriksaan," ungkap Fifin singkat.