PRABUMULIH, GLOBALPLANET - Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi melalui Kapolsek Barat AKP Suryadi didampingi Kanit Reskrim Polsek Barat Ipdah Darmawan SH membenarkan hal tersebut." Iya kita sudah meringkus dua tersangka tersebut," katanya, Kamis (20/5/2021).
Diceritakan kanit, terungkap kasus ini setalah adanya laporan korban Jumady (36) yang merupakan warga Jalan Puntodewo RT 017 RW 002 Kabupaten Malang Jawa Timur. Dengan laporan polisi, LP/B/81/IV/2021/SUMSEL/PBM/SEK PBM BARAT, Tgl 11 Mei 2021.
Dengan tempat kejadian perkara (TKP) Hari Senin (10/5/2021) sekitar pukul 05.00 WIB di losmen Rahayu sentosa Jalan Veteran Kelurahan Pasar I Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih.
" Korban menggunakan aplikasi me chat berjanji dengan salah satu pelaku Ari Hidayat alias Nikita di TKP, kemudian pada saat korban sedang berhubungan badan di dalam losmen tersebut, datang pelaku lainnya yakni Firmansyah alias Vera masuk ke dalam kamar korban dangan mengatakan bahwa yang berhubungan badan tersebut adalah adik korban dibawah umur.
“Tidak sebatas itu saja, lanjud Kanit, lalu pelaku memukul korban dan merampas HP milik korban jenis Samsung A7 dan uang sebesar Rp 750.000,- milik korban kemudian kedua pelaku melarikan diri,” bebernya.
Setalah dilidik lebih insten, kita mengetahui keberadaan pelaku tersebut, pada kamis (20/5/2021) sekitar pukul 14:30 Wib, melakukan penyelidikan di lapangan, dan didapatkan informasi identitas kedua pelaku.
Selanjutnya tim opsnal melakukan undercover kepada pelaku yang menawarkan jasa prostitusi online melalui aplikasi michat, ke dua pelaku kemudian menemui Tim opsnal yang melakukan undercover di salah satu hotel di Kelurahan pasar Kota Prabumulih.
Lanjudnya, melihat kedua pelaku tim opsnal Polsek Prabumulih Barat berhasil mengamankan keduanya, dari hasil intrograsi awal, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan sudah dua kali melakukan aksinya dengan modus yang sama, untuk barang bukti sendiri kita berhasil mengamankan - 1 unit sepeda motor Yamaha Lexy warna biru.
Kini keduanya tersangka sudah dipolsek Prabumulih Barat, dan kita kenakan pasal 365 KUHP, tutupnya dengan singkat.