loader

Ketagihan Judi Online, Rico Nekat Gelapkan Uang Penjualan Mobil

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - Rico, ditangkap Satreskrim Unit Ranmor Polrestabes Palembang dipimpin Kasubnit Opsnal Ranmor Ipda Jhony Palapa, Jumat (21/5/2021) sore. 

"Ya pak, saya telah menggelapkan uang hasil penjualan mobil sebesar Rp 84,9 juta. Uangnya sudah habis pak, saya gunakan bermain judi online dan membeli makanan," ujar Rico, Sabtu (22/5/2021).

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor Iptu Irsan Ismail membenarkan sudah menangkap seorang pelaku penggelapan. 

"Pelaku ditangkap setelah menindaklanjuti laporan korban Jeffersen Wijaya yang uang hasil penjualan mobil miliknya tidak disetorkan pelaku kepada korban sebesar Rp 84,9 juta," kata Tri.

Tri menuturkan pelaku merupakan perantara yang menjual mobil milik korban Toyota Agya BG 1284 V. Dibeli oleh pembelinya yang dibiayai secara kredit melalui leasing PT Adira Finance. 

"Korban akan menerima uang pembayaran yang di janjikan pelaku setelah dua minggu untuk proses pembayaran. Tetapi, setelah batas waktu perjanjian, korban menanyakan pembayaran kepada pelaku uang yang diberikan pihak leasing karena batas waktu sudah lewat," jelasnya.

Akan tetapi, pelaku belum memberikan uang tersebut kepada korban. Lalu, korban mengecek ke pihak leasing. Ternyata uang 84,9 juta tersebut sudah dikirim pihak leasing kepada rekening Bank Mandiri milik pelaku. "Atas ulahnya pelaku akan diterapkan pasal 372 KUHP dan kini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut," tukas Tri.

Polisi juga mengamankan barang bukti (BB) 1 lembar kuitansi pencairan leasing di Adira finance, 1 unit HP Oppo milik pelaku, 1 tangkap rekening koran dan buku tabungan milik pelaku Bank Mandiri.

Share