MUBA, GLOBALPLANET.news - "Kita mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika di Kecamatan Lais. Lalu langsung dilakukan penyelidikan," ujar Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya melalui Kasat Narkoba AKP Jonroni, Senin (24/5/2021).
Selanjutnya, sambung Jonroni, pihaknya melakukan pengintaian di rumah pelaku. Namun, karena ada informasi pelaku tidak di rumah, penyisiran pun dilakukan oleh pihaknya.
"Hasilnya, pelaku ditangkap saat bertemu di pinggir jalan. Waktu digeladah ditemukan barang bukti 80 paaket yang diduga narkotika jenis sabu dengan Berat bruto 19,02 gram," kata dia.
"Barang tersebut disimpan pelaku dikantong plastik warna hitam, saat ditanyai pelaku mengakui kalau itu milik nya," sambung dia.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan 112 Ayat 2 Undang-Undang 35 tahun 2019 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.