PALEMBANG, GLOBALPLANET - Tim beguyur bae dipimpin Kasubnit Opsnal Ranmor Ipda Jhony Palapa meringkus warga Jalan Ki Gede Ingsuro, Kecamatan IB II Palembang ini pada Senin (24/5/2021) malam tanpa perlawanan.
Untuk proses hukum lebih lanjut tersangka berikut barang bukti (BB) 1 buah jaket, 1 buah helm, dan 1 unit sepeda motor Vega ZR nopol BG 5412 ACR milik tersangka dibawa ke Mapolrestabes Palembang.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor Iptu Irsan Ismail membenarkan telah mengamankan pelaku pencurian biasa Pasal 362 KUHP.
"Pelaku kita tangkap setelah adanya pengaduan dari korban yang melapor aksi pencuri 1 unit tangga lipat aluminium, dan mengalami kerugian sekitar Rp 1,7 juta," ujar Tri.
Lanjutnya, kronologis dilakukan pelaku saat mencuri. Tri menerangkan bahwa saat itu pelaku yang melintas di tempat kejadian perkara (TKP) kemudian melihat sebuah tangga lipat. "Lalu pelaku ini kemudian masuk kedalam pekarangan rumah korban yang tidak terkunci, lalu mengambil tangga lipat tersebut dan langsung pergi," jelasnya.