PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - Meskipun pelaku mencoba melarikan diri dan bersembunyi di semak-semak pinggir Sungai Ogan, kejelian anggota yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing membuat usaha pelaku sia-sia.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi membenarkan telah menangkap pelaku pencurian pipa. "Benar pelaku ini merupakan DPO kita dalam kasus pencurian pipa milik PT Pertamina yang terjadi beberapa waktu lalu," kata Tri, Kamis (27/5/2021).
Lanjutnya, selain pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 2 buah mata gergaji merk Sandflex, 1 buah tang, 1 buah rantai motor dalam keadaan putus, 1 buah kunci pas 12 inci, 1 buah potongan besi ukuran 20 cm, 1 helai kaos oblong lengan pendek warna orange hitam dan 1 buah Tas.
"Lebih jauh untuk kasus ini masih di dalami dan dilakukan pengembangan terkait adanya dugaan pelaku lain yang turut dalam aksi pencurian ini. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun," tegasnya.
Sementara, pelaku Iwan, mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian. "Terpaksa pak karena ekonomi, pipa rencana di jual di penampungan barang bekas. Uangnya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari saja," katanya tertunduk malu.