loader

Ditangkap Unit Ranmor, Pelaku Penipuan Pemesanan Kerupuk Palembang Tertunduk Malu

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban Pendi (33) warga Jalan Sukabangun II, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami Palembang, yang mengalami kerugian Rp91,2 juta.

Tersnaka dijemput tim beguyur bae dipimpin langsung Kasubnit Opsnal Ranmor Ipda Jhony Palapa di rumahnya Jalan Kertapati, Kelurahan Batu Raja Lama, Kecamatan Batu Raja Timur Kota, Kabupaten OKU Sumsel, Kamis (27/5/2021) dini hari.

Pelaku tak berkutik saat polisi menunjukkan surat perintah penangkapan atas kasus yang dilaporkan korban ke polisi. Pasal 378 - 372 KUHP. Untuk proses selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolrestabes Palembang, dan mengakui perbuatannya.

Informasi dihimpun, sesuai laporan korban di SPKT Polrestabes Palembang bahwa kejadiannya Senin (27/7/2020) sekira pukul 11.00 WIB berawal pelaku memesan kerupuk dan kemplang kepada korban. Lalu, korban mengantarkan atau mengirim pesanan yang diminta pelaku, dengan diantarkan langsung kepada pelaku.

Setelah barang pesanan tiba dan diterima oleh pelaku, tetapi pelaku tidak melakukan pembayaran. Saat diminta korban, pelaku selalu menjanjikan akan membayarnya. Namun hingga batas yang ditentukan belum juga dibayar, akhirnya korban melapor ke SPKT Polrestabes Palembang.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor Iptu Irsan Ismail membenarkan sudah mengamankan pelaku. "Anggota Unit Ranmor sudah menjemput pelaku di rumahnya di Kota Batu Raja," jelas Tri, Kamis (27/5/2021).

Lanjutnya, pelakunya sudah diamankan dan berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 2 lembar nota pengiriman kerupuk dan kemplang, 1 buah Flasdisk merek Toshiba berisi percakapan pelaku.

Saat ditemui di ruang Riksa Reskrim sambil tertunduk malu, tersangka Marwan mengakui perbuatannya.

Share