PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - Tersangka M Rajab (22) warga Kecamatan Plaju Ulu Palembang diringkus Rabu (2/6/2021) tak jauh dari rumahnya dan diberikan tindakan tegas terukur lantaran berusaha melawan dan berusaha kabur saat akan ditangkap.
"Benar pak saya mencuri motor, saya terpaksa karena butuh uang pak, tidak ada pekerjaan tetap. Motor saya jual dan uangnya digunakan kebutuhan sehari hari saja," ujarnya.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor Iptu Irsan Ismail ketika dikonfirmasi membenarkan sudah menangkap pelaku pencuri sepeda motor.
"Pelaku merupakan DPO kasus pencurian yang terjadi di Tahun 2020 lalu, dan penyelidikan Unit Ranmor membuahkan hasil. Sudah mengetahui keberadaan pelaku, langsung melakukan penangkapan dan disaat dilakukan penangkapan berusaha melawan dan hendak kabur, telah diberikan tembakan peringatan tidak mengindahkannya maka diambil tindakan tegas terukur," tegas Tri.
Barang bukti (BB) diamankan berupa 1 buah kunci T, 1 baju kaos dan 1 celana jeans yang dipakai pelaku saat beraksi. "Saat ini pelaku masih dalam proses dan diambil keterangan apakah ada lokasi pencurian lainnya, untuk pasal dikenakan 363 KUHP ancaman penjara 5 tahun," ujar Tri.