PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - Kedua pelaku yakni Deftri Ardiansyah (49) dan Abu Hasan (33) yang dtangkap Senin (14/6/2021) malam usai pihak kepolisian menerima pengaduan korban AS yang diperas saat melintas di Jalan Abi Kusno Kelurahan Kemang Agung Kecamatan Kertapati Palembang.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalui Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor Iptu Irsan Ismail membenarkan pihaknya telah mengamankan dua orang pelaku yang melakukan pemerasan terhadap korban seorang sopir.
"Kedua pelaku sudah diamankan Unit Ranmor, usai mendapatkan pengaduan dan laporan dari korban ke Polrestabes Palembang. Kedua pelaku kini sedang diperiksa dan akan diproses secara hukum untuk bertanggung jawab atas perbuatannya," ujar Tri.
Tri menuturkan bahwa pelaku akan diterapkan sesuai Pasal 368 KUHP perkara tindak pidana pemerasan. "Dari kedua pelaku juga ikut diamankan sebagai barang bukti (BB) berupa uang sebesar Rp 450 ribu, 1 buah buku yang berisikan daftar setoran mobil, 2 unit handphone milik pelaku," jelasnya.
Sementara kedua pelaku hanya bisa tertunduk kepalanya saat diwawancara, "Iya pak saya meminta uang kepada korban, nekat melakukan pekerjaan ini karena butuh uang untuk kebutuhan hidup sehari-hari," kata kedua buruh ini.