PALEMBANG, GLOBALPLANET - Kedua pelaku yakni Aldi Apriyanto (21) dan Azhari (28) keduanya warga Jalan Kopral Paiman Kelurahan Bagus Kuning Kecamatan Plaju Palembang. Lantaran melawan dan melarikan diri saat ditangkap kedua sahabat ini pun terpaksa diberikan tindakan tegas terukur.
Informasi yang dihimpun, aksi pembobolan counter (toko wan Cell) yang dilakukan kedua pelaku terjadi pada Senin (07/6/2021) sekira pukul 09.00 WIB. Saat beraksi pelaku masuk lantai 2 counter tersebut, dengan cara merusak gembok jendela dan memecahkan kaca tralis. Lalu setelah berhasil pelaku mengambil beberapa buah Handphone yang ada counter.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing membenarkan sudah menangkap kedua pelakunya.
"Benar kedua pelaku kita tangkap atas laporan korban tentang pencurian. Setelah dilakukan penyelidikan, keduanya langsung kita tangkap saat berada di kawasan Plaju," ujar Tri, Selasa (15/6/2021) diruang kerjanya.
Lanjutnya, selain mengamankan kedua pelaku, juga mengamankan barang bukti (BB) berupa, 2 unit handphone yang diduga hasil curiannya, 1 kotak Hp, dan 1 buah tas dukung, "Untuk kedua pelaku terancam pasal 363 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun penjara," tegas Tri.
Sementara itu, kedua pelaku saat ditemui di ruang penyidik Reskrim mengakui perbuatannya dan tidak berkomentar banyak. "Iya pak saya mencuri," katanya singkat tertunduk.