PALEMBANG, GLOBALPLANET - Kepala BNNK Prabumulih, AKBP Ridwan SH mengatakan, pada Sabtu lalu (12/6/2021) mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Utara adanya transaksi narkoba jenis sabu.
“Mendapatkan info tersebut, Tim kami langsung meluncur ke lokasi untuk memastikannya,” kata Ridwan, Rabu (16/6/2021).
Setelah melakukan penyamaran selama 1 hari, di jalan Kapten Abdullah Kecamatan Prabumulih Utara, pihaknya berhasil menangkap tersangka. “Tersangka kita tangkap berikut barang bukti sabu seberat 25 gram,” jelasnya.
Dengan adanya' penangkapan ini, diharapkan Kota Prabumulih bebas dari narkoba, dan juga diharapkan kepada masyarakat dapat menjauhi narkoba karena. ”Kita betul-betul perangi narkona, tidak ada kata ampun untuk penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka Rahman kita kenakan pasal, 114 ayat 2 ancaman 6 tahun sampai 20 tahun. “Kita juga masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku yang lain,” pungkasnya.