loader

Penjaga Keamanan Puskesmas di PALI Berubah Menjadi Maling karena Judi Online

Foto

PALI, GLOBALPLANET - Tersangka yang merupakan warga Talang  Kelurahan Talang Ubi Timur, Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) terpaksa dihadiahi timah panas oleh Tim Elang karena berusaha kabur saat ditangkap di wilayah Musi Banyuasin.

 Kapolres PALI AKBP Rizal AT SIK, Melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Alpian Nasution, didampingi Kanit Reskrim Ipda Bambang SH, bahwa pelaku merupakan Penjaga Keamanan (PK) di fasilitas kesehatan, diduga karena kecanduan judi online sehingga nekat mencuri barang di Puskesmas Talang Ubi pada Senin sore (17/5/2021) yang lalu, saat keadaan kosong.

"Saat itu pelaku sedang berjaga keamanan bagian luar gedung Puskesmas, lalu pelaku masuk ke dalam dengan membobol pintu belakang puskesmas, setelah itu pelaku mengambil barang-barang di dalam yang dapat di jual dan dijadikan uang untuk bermain judi online," kelas Ipda Bambang, Jumat (25/6/2021).

Adapun barang-barang yang berhasil diambil pelaku Lanjut Bambang, berupa satu unit kursi roda, satu unit mesin potong rumput, mengambil Hordeng yang terpasang sebanyak 6 buah, mengambil kawat siklon yang masih terpasang di pagar belakang, mengambil taplak meja dan sarung bantal.

"Dari kejadian tersebut, pihak Puskesmas Talang Ubi mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000,- ( lima belas juta rupiah ) dan melapor ke Polsek Talang Ubi. Lalu dilanjutkan penyelidikan oleh anggota dan di dapati bahwa pelaku melarikan diri ke Tran B3 Pelakat Tinggi Kabupaten Musi Banyuasin," terangnya.

Setelah memastikan keberadaan pelaku, tim Elang pimpinan Ipda Bambang langsung menuju kell lokasi dan menjeput pelaku. Namun, saat akan diamankan pelaku berusaha kabur sehingga pelaku diberikan tindakan tegas terukur oleh tim Elang pada kaki kirinya.

"Pelaku diamankan pada Kamis Malam (24/6/2021) di rumah kakaknya di tran B3 Pelakat Tinggi Musi Banyuasin, dan berusa kabur saat diamankan, sehingga petugas kita melakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan pelaku," jelasnya.

Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Talang Ubi untuk penyidikan lebih lanjut. "Pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara diatas 5 tahun penjara," pungkasnya.

Sementara, dari pengakuan tersangka, dirinya baru petama kali melakukan hal ini, dan hasil kejahatannya digunakan untuk bermain judi online.

"Baru pertama pak, hasil jual barang-barang itu untuk makan dan bermain judi online pak, dan juga untuk pakai narkoba," akui pelaku dihadapan petugas.

Share