PALEMBANG, GLOBALPLANET - Pelaku yakni Muhammad Fikri (30) yang rumahnya masih satu lorong dengan korban Fikri Yulianto (30) warga Lorong Amal Setia Kelurahan 11 Ulu Kecamatan SU II Palembang. Pelaku Muhammad Fikri kini sudah mendekam dalam sel tahanan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Informasi dihimpun, kejadian bermula korban sedang duduk nongkrong mengobrol bersama temannya di tempat kejadian perkara (TKP) lalu tiba tiba datang pelaku langsung menyiramkan korban dengan air cuka para yang pelaku bawa dengan Aqua cangkir.
Tepat mengenai bagian leher dan tubuh korban, lalu korban sempat berdiri yang bertanya apa maksud pelaku melakukan hal ini. Dan kejadian hendak keributan dilerai teman korban, namun teman korban juga diancam pelaku untuk tidak ikut ikutan.
Korban akhirnya menyelamatkan diri, lalu pelaku mengejar korban bahkan melemparkan botol mengenai kepala korban. Beruntung datang seorang warga yang melerai, dan pelaku niatnya pun terhenti. Kesempatan ini dimanfaatkan korban pulang kerumahnya, dan akibat luka bakar korban dilarikan ke rumah sakit. Kemudian membuat laporan ke Polsek SU II Palembang.
Kapolsek SU II Palembang AKP Handryanto didampingi Kanit Reskrim Iptu M Uzir membenarkan sudah menangkap pelaku kasus pasal 351 KUHP dengan menyiramkan air keras terhadap korban. "Pelaku memang sudah lama kita cari dalam kasus penyiraman air keras, setelah menerima pengaduan dari korban di Polsek SU II," ujar Handryanto, Jumat (25/6/2021).
Lanjutnya, anggota Buser yang mengetahui keberadaan pelaku sedang ada di kawasan rumahnya langsung bergerak cepat, "Pelaku di ringkus tanpa perlawanan, untuk pelaku sendiri akan di terapkan pasal 351 KUHP atas perbuatannya," tegas handryanto