PRABUMULIH, GLOBALPLANET - Tersangka yang merupakan warga Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih Sumatera Selatan ini mencuri sepeda milik korban Muhamad Fadil yang sedang diparkirkan di depan rumah.
Laporan korban tertuang dalam laporan nomor LP/B/71/IV/2021/SUMSEL/PBM/SEK PBM TMR,Tgl 21 April 2021.
Menindak lanjuti laporan korban petugas langsung melakukan penyelidikan, setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang sedang nongkrong di pinggir rel kereta api belakang Rumah Sakit Bunda Prabumulih kemudian tim langsung mengamankan pelaku.
Hasil dari interogasi petugas kepolisian tersangka mengaku menjalankan aksinya dengan cara membuka pagar depan rumah korban dan langsung membawa satu unit sepeda yang berada di teras rumah.
Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SH SIk MH didampingi Kapolsek Prabumulih Timur AKP Herman Rozi SH MH melalui Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur Ipda Haryoni Amin SH ketika dikonfirmasi media ini Sabtu (26/6/2021) membenarkan atas adanya penangkapan tersangka.
"Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Polsek Prabumulih Timur, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP," ucapnya dengan singkat.