PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - Pelaku yakni M Andi (25) warga Kelurahan 7 Ulu Kecamatan SU I Palembang ditangkap tak jauh dari rumahnya, Jumat (2/7/2021) sore.
Lantaran berusaha kabur saat ditangkap dan tidak mengindahkan tembakan peringatan, maka anggota Reskrim mengambil tindakan tegas terukur terhadap pelaku.
"Satu pelaku telah tertangkap, saat ini kita masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya," ujar Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing, Sabtu (3/7/2021).
Pelaku bersama dua temannya yakni DD dan IG (DPO) melakukan pencurian di kosan korban RD (21) dengan cara dengan cara merusak jendela kamar korban, lalu mengambil 1 unit iPhone X, 1 unit handphone merek Oppo F 9, 1 Laptop merek Asus, dengan total kerugian Rp 20 juta. Lalu korban melaporkan ke polisi.
"Setelah diketahui keberadaan pelaku, penangkapan dilakukan. Namun karena pelaku berusaha melarikan diri bahkan terjadi kejar kejaran, tembakan peringatan tidak di gubris, maka diambil tindakan tegas terukur," jelas Tri.
Masih katanya, untuk barang bukti (BB) juga diamankan dari tangan tersangka yakni 1 unit iPhone X dan 1 unit motor Honda Beat BG 2313 AAA. "Atas ulahnya tersangka akan di terapkan Pasal 363 KUHP," tutupnya.
Sementara tersangka M Andi saat ditemui mengatakan benar telah melakukan pencurian di kosan mahasiswi bersama dua temannya, "Hp dijual teman dan saya mendapat bagian uang Rp 300 ribu, sudah du kali melakukan pencurian. Saya pernah tertangkap dalam kasus narkoba," katanya.