PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - Penangkapan pertama kali dilakukan terhadap tersangka Jon Kenedi dan Sazili yang melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu-sabu dengan anggota polisi yang menyamar.
Dari kedua tersangka Jon Kenedi dan Sazili, petugas mendapati batang bukti berupa, 30 paket sabu-sabu dengan berat brutto 135.06 gram, yang berada dalam tas selempang milik tersangka Sazili. Serta 1 paket sabu-sabu di dalam tas milik tersangka Jon Kenedi.
Usai menangkap keduanya, polisi langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap sang pemilik barang yakni Rendra Antonni alias Janggo.
"Saya baru 1,5 bulan bergelut di bisnisnini, saya bekerja dengan Janggo, dia bos saya," ujar tersangka Sazili, saat dibincangi disela pers rilis Polda Sumsel, Senin 5/7/2021).
Sementara, tersangka Janggo mengaku dirinya selama ini sehari-hari bekerja sebagai buruh harian. "Saya bekerja sebagai buruh pak," ucap dia siangkat.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Eko Indra Heri, mengatakan, selain mengamankan tiga tersangka beserta narkotika jenis sabu-sabu. Pihaknya pula mengamankan dua unit mobil mewah milik tersangka Janggo.
"Kami mengamankan dua unit mobil jenis Toyota Innova dan Mitsubisi Pajero yang sementara ini diduga dari hasil pencucian uang atas transaksi narkotika," ujar Kapolda Sumsel, Senin (5/7/2021).
Dirnarkoba Polda Sumsel Kombes Heri Istu Hariono menambahkan, jika ketiga tersangka merupakan pelaku bisnis narkoba. "Yang dua ini (Tersangka Jon Kenedi dan Sazili) merupakan kaki tangan dari tersangka pertama Janggo. Jadi Janggo ini adalah bos nya," ujar.