PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - “Penyedia tempat, pemain, pemilik ayam, wasit dan pengelola arena Sabung Ayam ditetapkan jadi tersangka. Jumlahnya ada lima orang,” kata Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel Kompol CS Panjaitan, Senin (5/7/2021) sore.
“Untuk menetapkan tersangka, harus kita lihat dari peran-perannya. Ada penonton, pemain ataupun penyedia tempat, itu yang jadi penentu status mereka,” sambung dia.
Omzet bisnis haram itu mencapai puluhan juta. Selain barang bukti ayam aduan, ikut diamankan uang tunai sebesar Rp 5,4 juta. “Para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 303 KUHP. Ancaman hukumannya di atas lima tahun kurungan,” tandas Panjaitan.
Informasi yang dihimpun, belakangan diketahui pemilik judi Sabung Ayam itu adalah seorang purnawirawan perwira menengah (Pamen) di Kepolisian berinisial R.
Saat digelar rilisnya, R turut dihadirkan. Namun saat rilis berlangsung, R yang lanjut usia terlihat menangis dan meminta untuk tidak diliput oleh awak media.
“Untuk sekali pasangan, biasanya Rp 50 ribu itu pasangan pinggiran dan Rp 500 ribu untuk pasangan pokoknya,” terang salah satu terangka.
Diketahui, puluhan pemain termasuk pemilik arena Sabung Ayam ditangkap Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Minggu (4/7) malam. Selain mengamankan pemain, polisi juga menyita barang bukti puluhan sepeda motor milik pemain yang diangkut menggunakan empat mobil truk.