loader

Tipu Korban dengan Emas Sepuhan, Warga OKI Diringkus Polres OKU Timur

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon, SIK, MH, didampingi Kasat Reskrim AKP Apromico, SIK, MH, melalui Kasi Humas Iptu Edi Arianto, mengatakan, tersangka Sutrisno ditangkap pada Minggu (18/07/2021) di rumahnya tanpa perlawanan.

Tersangka diringkus setelah team Shadow Walet Sat Reskrim Polres OKU Timur, mendapat informasi, jika tersangka ada di rumahnya. “Saat dilakukan penangkapan tersangka bersikap kooperatif, tersangka langsung dibawa ke Polres OKU Timur guna penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Peristiwa penipuan dan penggelapan dilancarkan tersangka Sitrino terjadi pada Minggu (11/7/2021) sekitar pukul 12.00 Wib. Korban Riyo Suwito (47) warga Desa Negeri Pakuan , Buay Pemuka Peliung, OKU Timur saat itu hendak menjualkan emas miliknya yang dibeli dari tersangka Sutrisno di toko emas.

Setelah tiba di toko emas dan diperiksa oleh petugas toko tersebut, ternyata emas yang akan dijual korban ternyata emas sepuhan bukan emas asli. Korban merasa ditipu oleh tersangka Sutrisno dan mengalami kerugian sebanyak Rp 100 juta.

Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke polres OKU Timur. Penangakapan terhadap tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP - B / 86 / VII / 2021 / SUMSEL / OKUT, Tanggal 12 Juli 2021.

Selain berhasil membekuk tersangka polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa satu buah patung Semar warna emas. Satu buah keris bergagang dan bersarung kayu warna cokelat yang dibalut kain warna putih. Satu buah keris bergagang warna hitam dan bersarung kayu warna cokelat yang dililit dengan tali kain warna putih.

Satu buah bambu buntu yang dibalut kain warna putih. Satu buah keris bergambar Semar warna hitam.Satu buah kujang bergagang dan bersarung kayu warna cokelat.

"Tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh anggota kita," tegasnya.

Share