PALEMBANG, GLOBALPLANET - Berawal informasi dari masyarakat, Tim Beguyur Bae yang sedang melakukan patroli hunting antisipasi 3 C (Curat, Curas, Curanmor) dipimpin Kasubnit Opsnal Ranmor Iptu Jhony Palapa langsung menindaklanjuti laporan tersebut bahwa ada pelaku yang sering membawa pisau.
Tim Beguyur Bae langsung meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP) persis di Terminal Sako Jalan Siaran Kelurahan Sialang Kecamatan Sako Palembang, dan mencurigai tersangka Maharomin. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti (BB) 1 bilah pisau bergagang kayu coklat yang terselip di pinggang sebelah kanan.
Untuk diproses lebih lanjut kemudian tersangka digiring ke Mapolrestabes Palembang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor Iptu Irsan Ismail membenarkan sudah mengamankan seorang pria yang berprofesi sebagai tukang parkir karena kedapatan membawa Sajam jenis pisau di pinggangnya.
"Akan kita jerat perkara tindak pidana UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat (1) tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam," jelas Tri.
Lanjut Tri, terima kasih atas informasinya dari masyarakat yang langsung melapor ke polisi apabila melihat tindak kejahatan. "Berawal laporan masuk, anggota Unit Ranmor yang sedang melakukan patroli hunting 3 C langsung menindak lanjuti dan setelah digeledah ditemukan barang bukti 1 pisau bergagang kayu" ujarnya.
Tri juga mengimbau kepada masyarakat, jangan lagi pergi keluar rumah dengan membawa senjata tajam.
Sementara, tersangka saat ditemui mengaku pisau tidak digunakan untuk kejahatan. "Untuk jaga jaga Bae pak," ujarnya singkat.