loader

Mencuri Sepeda Motor, Residivis Masuk Bui Lagi

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Pelaku yakni Ade Oyang Juniko (22) warga Jalan Puncak Sekuning, Lorong Famili 1, Kelurahan Lorok Pakjo Kecamatan IB I Palembang. Pelaku terlibat pencurian sepeda motor Yamaha Xeon nopol BG 5787 IQ milik korban Supriaten bersama temannya inisial RA (DPO).

Kapolsek Plaju Iptu Novel Siswandi Kurniawan didampingi Kanit Reskrim Iptu A Wahab ketika dikonfirmasi, Selasa (3/8/2021) di aula Polsek Plaju membenarkan sudah menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor. 

"Kita sudah mengamankan satu pelaku curanmor, dimana aksinya dilakukan pada saat korban memarkirkan kendaraannya di depan rumah," kata Novel.

Lanjut Novel, pada saat kedua pelaku beraksi mengambil motor sempat terlihat korban sehingga berteriak dan sempat dikejar namun berhasil kabur. 

"Pelaku berhasil ditangkap beberapa hari setelah korban membuat laporan di Polsek Plaju, satu pelaku yang belum tertangkap masih dalam pengejaran," ujarnya.

Masih katanya, kalau pada saat akan ditangkap pelaku ini sedang membawa motor curian dan setelah dilakukan penggeledahan juga ditemukan senjata tajam.

 "Selain sepeda motor curian, pelaku juga kedapatan membawa senjata tajam, lalu dompet korban berisi surat menyurat kendaraan," tukasnya.

Untuk pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP dan pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman 7 tahun kurungan. 

Sementara tersangka Ade Oyang mengakui perbuatannya. "Benar pak saya mencuri sepeda motor korban, rencana sepeda motor akan di jual di daerah Mariana Banyuasin. Tetapi keburu ditangkap polisi," kata residivis ini.

Share

Ads