PALEMBANG, GLOBALPLANET - Informasi yang dihimpun, tepatnya pada Senin (1/3/2021) sekira pukul 13.30 WIB pelaku mendatangi rumah korban Darmiana (48) tepatnya di Jalan Tegal Binangun Talang Petai, Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju Palembang untuk meminjam sepeda motor korban Yamaha Vega ZR nopol BG 5412 ZB.
Pelaku meminjam motor dengan alasan menjual Televisi di pasar, lalu korban membiarkan motornya dibawa. Namun hingga korban melapor ke Polsek Plaju motor belum juga dikembalikan.
"Benar pelaku sudah ditangkap, setelah menerima laporan korban. anggota Buser Polsek Plaju langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku," kata Kapolsek Plaju Iptu Novel Siswandi Kurniawan didampingi Kanit Reskrim Iptu A Wahab, saat dikonfirmasi langsung di Polsek Plaju, Kamis (5/8/2021) pagi.
Lanjutnya, setelah diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya, dan sepeda motor tersebut dijualnya di kawasan Tanjung api-api Palembang. "Dijualnya seharga sekitar Rp 3 juta di tanjung api-api, uangnya untuk berobat anaknya," terang Iptu Novel.
"Atas perbuatannya akan dikenakan pasal 372 KUHP," tambah Iptu Novel.
Sementara, pelaku saat ditemui langsung mengakui perbuatannya. "Benar pak motor itu saya jual di kawasan Tanjung api api seharga Rp 2,6 juta dengan inisial WN, terpaksa butuh uang untuk berobat anak lagi sakit step," ujar buruh ini mengaku menyesal atas perbuatannya.