loader

Todong IRT, Dua Penjahat Keok Ditembak Macan Komering Polsek Mesra

Foto

OKI, GLOBALPLANET - Kedua pria tersebut dibekuk oleh Tim Macan Komering Polsek Mesuji Raya (mesra) yang dipimpin langsung Kapolsek IPDA Jendri Simanjuntak didampingi Kanit Reskrim Aipda Ade Arif Hidayat, karena telah melancarkan aksinya di Desa Bumi Makmur Kecamatan Mesuji Raya.

“Awalnya saat Kapolsek bersama Kanit Reskrim sedang berkunjung ke Desa Bumi Makmur, lalu mendapat informasi dari masyarakat bahwa terjadi curas di jalan poros desa tersebut,” jelas Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy melalui Kasi Humas IPTU Ganda Manik, Kamis (5/8/2021).

Menurut informasi diterima, ada seorang ibu rumah tangga atas nama Ruminatun (35) yang hendak ke pasar dengan mengendarai sepeda motor. Kata dia lagi, di tengah jalan ketika situasi sepi diberhentikan oleh dua orang pria tak dikenal, yang sedang berhenti di pinggir jalan menggunakan sepeda motor.

“Salah seorang dari pria itu menodong korban dengan sajam jenis pisau, memaksa korban menyerahkan barang miliknya. Sementara satu pelaku lagi standby di atas motor sambil mengawasi situasi. Karena merasa takut, korban menyerahkan barang miliknya berupa uang tunai Rp 710 ribu yang dibawanya untuk belanja,” terang dia.

Mendengar informasi tersebut, Kapolsek segera memerintahkan anggotanya untuk menghadang di jalan yang diduga dilewati pria terduga. Masih kata dia, dan dengan bantuan masyarakat sekitar, dilakukan penyekatan.

Sekira pukul 15.45 WIB, ada sepeda motor dikendarai dua pria dengan berboncengan melintas, lalu diberhentikan.

“Namun sepeda motor tersebut malah tancap gas, sehingga dilakukan pengejaran bersama masyarakat, dan kendaraan tersebut berhasil diberhentikan. Saat digeledah badan, ditemukan pisau terselip di tubuh kedua orang tersebut,” ujar dia.

Bahkan, di saku celana diduga pelaku atas nama Karsidi, ditemukan uang tunai sebesar Rp 710 ribu. Lalu Kapolsek mengamankan kedua orang tersebut sementara ke kantor desa untuk dipertemukan dengan korban. Lanjut dia, korban membenarkan kedua orang itu sebagai pelaku penodongan terhadap dirinya.

“Sehingga kedua pelaku digelandang ke Polsek Mesuji Raya, tapi di tengah jalan kedua pelaku mencoba melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur. Akhirnya, kedua pelaku keok akibat diterjang peluru pada kakinya,” ungkap dia.

Hasil interogasi, kedua pelaku mengaku telah melakukan aksi yang sama sudah empat kali dengan modus sama, dan korbannya rata-rata perempuan.

“Terhadap kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkas dia.

Share

Ads