OKI, GLOBALPLANET.news - "Atas laporan dari korban, Tim Macam Komering Polsek Teluk Gelam yang dipimpin langsung oleh Kapolseknya Iptu Usman Gumanti, SH, didampingi Kanit Reskrim, Aiptu Evi Darmawansah, melakukan pengejaran di seputar Desa Seriguna dan pelaku berhasil ditangkap atas nama, Agusman (35), warga Desa Anyar, berikut barang buktinya," ujar Humas Polres OKI, Iptu Ganda Malik," Minggu (8/8/2021).
Lanjutnya, saat dilakukan penggeledahan selain barang berupa Hp, juga ditemukan satu bilah senjata tajam jenia pisau, kemudian diperlihatkan kapada korban barang bukti berupa Hp dan dibenarkan oleh korban adalah miliknya yang dicuri oleh pelaku.
"Kini pelaku berikut barang bukti diamankan di polsek Teluk Gelam, dan terhadap pelaku dijerat di pasal berlapis yakni Pasal 2(1) UUDrt no 12 /51 yo UU no. 1 thn1960 dan Pasal 362 KUHP," ujarnya.
"Adapun cara pelaku melakukan pencurian yakni, pada hari Sabtu, (7/8/2021), sekira pukul 07.30wib dengan cara masuk ke rumah dan mengambil 1 unit HP OPPO type A37F yang diletakkan di atasload speaker," jelasnya.