loader

Kasus Penipuan Pembelian Bunga Senilai Rp300 juta Terus Berlanjut

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Korban merasa sudah dirugikan oleh konsumen atas pembelian bunga, yang terjadi pada Kamis (23/7/2020) di Jalan Demang Lebar Daun, Lorok Pakjo, Kecamatan IB I Palembang. 

Melalui Kantor Hukum Pasifik Rahmawan SH, R Lubis SH, Edi Gunawan SH, dan Agung SH ketika ditemui, Senin (23/8/2021) mengatakan pihaknya dipanggil penyidik Pidsus untuk tahap pemeriksaan saksi. "Hari ini ada 2 saksi yang diperiksa," katanya.

Lanjutnya, pemanggilan saksi terkait laporan klien kita atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan oleh konsumen atau pembeli bunga. "Klien kita punya usaha depot bunga, datang terlapor Djoko dan Bianca, untuk memesan bunga, ada 36 jenis bunga dengan uang sekitar Rp 300 juta," terangnya.

Masih kata Rahmawan, terlapor Djoko datang ke depot Sri Arta Jaya kemudian 1 bulan kemudian datang lagi Bianca yang merupakan keluarga Djoko.

 "Pada saat itu cocok sepakat harga lebih kurang Rp 300 juta, lalu setelah disepakati harga bunga oleh pihak klien kita diantarkan ke daerah Kota Pagar Alam, bunga diantar sebanyak 4 mobil truk. Katanya Bunga itu diantar ke bandara di sana, dan sopir saat membawa bunga itu sekarang sedang di BAP polisi," jelasnya.

Lalu, saat bunga tiba di sana diterima langsung oleh kedua terlapor. "Dan janji terlapor ibu Bianca bahwa bunga datang akan dibayarkan 50 persen, dan setelah terpasang semua akan dibayarkan lunas. Namun, sampai sekarang ternyata uang belum dibayar juga sepeserpun, termasuk pembayaran awal 50 persen," tukasnya.

Lanjut Rahmawan, sudah dua kali melakukan somasi dan diselesaikan secara kekeluargaan. "Tapi tidak ada itikad baik untuk melunasi hutangnya, makanya kita mengambil jalur hukum. Sekarang sudah tahap pemeriksaan saksi saksi," tutupnya. 

Share