PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, mengatakan, kedua remaja itu diamankan oleh Sat Reskrim dan Sat Lantas Polrestabes Palembang.
"Berawal dari ada laporan kecelakaan lalu lintas (lakalantas), Sat Lantas dan Sat Reskrim melakukan olah TKP dan mengamankan dua orang pelaku di TKP," ujar Kompol Tri, diruang kerjanya, Sabtu (28/8/2021).
Kompol Tri menuturkan, dari hasil penyelidikan awal di TKP. ternyata terjadinya Laka tersebut, diawali dari pertengkaran antara korban dengan kedua pelaku. Lalu, kedua pelaku pun mendorong korban yang saar itu mengendarai sepeda motor hingga terjatuh.
"Pelaku ini kita sangkakan mendorong korban hingga terjatuh dari sepeda motornya. Akibatnya kepala korban mengenai trotoar jalan sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia," jelasnya.
Masih kata Kompol Tri, setelah kita periksa untuk pelaku sendiri masih anak anak dibawah umur. "Kita akan terapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan akan kita dalami lagi apa penyebabnya terjadi peristiwa ini. Apakah diawali perkelahian atau cek cok, sehingga pelaku mendorong korban sehingga korban meninggal dunia," tukasnya.
Kompol Tri menambahkan, korban diketahui bernama Andri Kurniawan (20) warga Kecamatan SU II Palembang, selain kedua pelaku anggota juga mengamankan barang bukti (BB) berupa satu unit sepeda motor Yamaha VIXION BG 3618 JAE warna merah putih dan satu unit sepeda motor Yamaha AEROX nopol BG 4936 AFG warna merah maroon.