PALEMBANG, GLOBALPLANET - Tersangka ditangkap di kediamannya, Sabtu (28/8/2021) sekira pukul 21.30 WIB. Setelah mencuri di rumah korban Riduwan (29), dengan cara mencongkel jendela rumah pada Selasa (24/8/2021).
Dari runah korban, tersangka berhasil mencuri satu buah Dompet yang berisi uang Rp 1 juta, beserta surat surat berharga, satu unit Handphone (HP) merk Oppo A54 Warna Hitam, satu unit Handphone merk Samsung Tab.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Resmob, Aiptu Agus Tembak ketika dikonfirmasi membenarkan Sat Reskrim khususnya Unit Resmob telah menangkap tersangka pencurian.
"Penangkapan berdasarkan adanya laporan korban ke Polrestabes Palembang, lalu ditindaklanjuti Unit Resmob," katanya Minggu (29/8/2021) malam.
Untuk modusnya, lanjut Kompol Tri, pelaku mengintai rumah korban yang saat itu dalam kondisi sepi. Kemudian, membuka paksa atau merusak pintu jendela rumah. "Setelah berhasil dibuka, tersangka masuk lalu mengambil barang berharga didalam rumah," jelasnya.
Masih kata Kompol Tri, setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit Resmob barulah diketahui keberadaan tersangka dan menangkapnya. "Saat diinterogasi tersangka mengakui perbuatannya, untuk aksinya ini akan disangsikan Pasal 363 KUHP, selain itu juga diamankan barang bukti (BB) satu buah baju kaos warna hitam yang dipakai tersangka saat beraksi," ujarnya.
Selain itu, pelaku juga terlibat dalam aksi pembobolan disebuah minimarket. "Pelaku ini juga DPO untuk kasus pembobolan minimarket dan sekarang ini sedang kita dalami dengan mencari TKP lainnya," tutupnya.
Sementara, dengan tertunduk malu saat diwawancarai, tersangka Dodi mengakui perbuatannya. "Ya pak saya mencuri," katanya singkat.