loader

Jual Ponsel Hasil Temuan di Dalam Angkot, 2 Pria Ini Ditangkap Polisi

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - Keduanya ditangkap, Selasa (31/8/2021) oleh anggota Opsnal Pidana Umum (Pidum) dan Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang lantaran menjual ponsel atau handphone orang lain yang ditemukan di dalam angkot jurusan Ampera-Sekip.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi, mengatakan, keduanya diancam Pasal 362 KUHP tentang pencurian yang terjadi pada (5/6/2021) lalu sekira pukul 07.30 WIB.

"Dari keterangan korban saat di BAP, korban Meriska (20) ketinggalan ponsel merk Iphone 11 Pro di dalam angkot jurusan Ampera - Sekip, ketika korban hendak turun di Tempat Kejadian Perkara (TKP)," kata Kompol Tri didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing.

Lanjut Tri, lalu ponsel itu dilihat oleh saksi Tegar (17) yang saat itu sedang menaiki angkot. "Saksi menemukan ponsel korban, dimana saat itu kedua tersangka juga ada di dalam angkot. Lalu tersangka mengambil ponsel dari tangan saksi, setelah mendapatkannya dari keterangan keduanya ke anggota kita. Pelaku Zakir menjual ponsel korban," jelasnya.

Masih katanya, Opsnal Pidum bersama Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang melakukan penyelidikan hingga berhasil mengendus keberadaan tersangka Iwan di daerah Selero tepatnya di belakang mall Internasional Plaza Kota Palembang, kemudian bergerak dan berhasil mengamankan tersangka Iwan yang saat di interogasi mengakui perbuatannya. 

"Setelah diinterogasi akhirnya dikembangkan lagi, dari nyanyian tersangka Iwan anggota kita pun berhasil mengamankan tersangka Zakir di kediamannya beberapa jam usai menangkap Iwan," ungkap Tri, diruang kerjanya, Rabu (1/9/2021) sore.

Lanjutnya, dari tangan pelaku turut diamankan uang Rp 2 juta. "Uang yang kita amankan sebagai barang bukti merupakan hasil penjualan ponsel milik korban," tutupnya.

Share