PALEMBANG, GLOBALPLANET - Tersangka yakni Junaidi (41) warga Jalan Ali Gatmir, Lorong Kedipan, Kelurahan 13 Ilir, Kecamatan IT I Palembang, dijemput ditempat persembunyiannya, Jumat (3/9/2021) malam dan ikut diamankan juga barang barang bukti (BB) Kabel LAN Internet sepanjang kurang lebih 23 meter.
Informasi dihimpun, aksi pencurian kabel LAN Internet diketahui pihak korban pada Jumat (3/9/2021) sekira pukul 13.30 WIB. Saat saksi AG memberitahukan kepada pelapor korban Yuwono (37) bahwa kabel LAN Internet sudah diputus dan potongan kabel telah dibawa maling.
Pelapor kemudian mengecek ke tempat kejadian perkara (TKP) dan ternyata benar kabel LAN Internet jaringan telpon sudah putus dan kabelnya hilang. Akibatnya korban mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta, lalu pelapor kemudian mengadukan kejadian ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing membenarkan pihaknya telah menangkap pelaku pencurian Kabel LAN Internet di RS YK Madira. "Pelaku ditangkap setelah Sat Reskrim khususnya Unit Pidum dan Tekab 134 menerima laporan dari korban," kata Tri, Sabtu (4/9/2021).
Lanjutnya, pelaku kini sudah diamankan ke Mapolrestabes Palembang untuk diproses lebih lanjut dan berikut BB diamankan kabel LAN Internet sepanjang kurang lebih 23 meter. "Modusnya pelaku memotong kabel tersebut, untuk perbuatannya pelaku akan disangkakan Pasal 363 KUHP," ujar Tri.
Sementara, tersangka sendiri saat ditemui diruang Riksa Reskrim mengakui perbuatannya. "Ya pak saya mencuri kabel itu," katanya kepada polisi.