loader

Sempat Bangkrut Saat Jadi Bandar, Dedy Kembali Merintis Bisnis Narkoba hingga Akhirnya Ditangkap

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Dedy diringkus saat transaksi dengan Afrizal (42) warga Dusun I, Desa Pangkalan Tangkal, Kelurahan Peninggalan, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Muba, Selasa (7/9/2021) sekira pukul 23.30 WIB, di depan ATM Komplek KFC Jalan Demang Lebar Daun, Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I Palembang.

Barang bukti (BB) yang disita dari kedua tersangka, berupa narkoba jenis Sabu seberat 112 gram, 2 Ponsel, dan 2 Unit Sepeda Motor.

Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, AKBP Andi Supriadi didampingi Kanit VI, AKP Jhoni Fajri ketika dikonfirmasi membenarkan telah menangkap dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut.

"Benar, tersangka Dedy ini dulunya pernah menjadi bandar namun bangkrut. Lalu tersangka kembali terjun menjadi bandar, namun tercium anggota kita, sehingga langsung ditangkap saat transaksi dengan tersangka Afrizal," kata AKBP Andi Supriadi saat rilis, Kamis (9/9/2021).

Andi menambahkan, atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 132 ayat (1) Jo 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Jo 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tersangka Dedy terancam hukuman penjara paling lama seumur hidup. Tersangka Aprizal diancam hukuman penjara paling lama 20 tahun," jelasnya.

Sementara, tersangka Dedy mengakui jika dirinya kembali menjadi bandar sabu karena terdesak kebutuhan ekonomi. "Benar pak, dulu saya pernah menjadi bandar sabu, tapi karena bangkrut. Baru mau merintis kembali, tapi sudah keburu ditangkap polisi," ungkapnya.

Share