OKU TIMUR, GLOBALPLANET.news - Dari tangan ZA, berhasil disita barang bukti berupa 46 paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 23,60 gram.
Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon, SIK, MH, didampingi Kasat Narkoba AKP Regan Kusuma Wardani, SIK, melalui Kasi Humas Iptu Edi Arianto, mengatakan, dasar penangkapan tersangka yakni LP.A / 148 / IX/2021/ Sumsel /Res OKU Timur, tanggal 09 September 2021 sekira jam 09.00 WIB LP.A/ 27/II/ 2021 Res OKU Timur, tgl 17 Februari 2021 tersangka Si. Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: DPO/ 24/ ll/ 2021 tgl 18 Februari 2021.
"Tersangka diringkus berawal dari informasi masyarakat, ada rumah yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti," kata dia, Sabtu (11/9/2021).
Barang bukti berupa 46 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 23,60 gram ditemukan disamping rak sepatu ruang tengah rumah tersangka.
"Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka mengakui narkoba tersebut miliknya yang dibeli dari LS. Kemudian dilakukan pengembangan ke rumah LS namun tidak ada di rumah," jelas dia.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres OKU Timur, guna Penyidikan dan perkembangan lebih lanjut. "Anggota kita masih memeriksa tersangka dan melakukan pengembangan terhadap kasus ini," ungkapnya.