loader

2 Penodong Modus COD Jual Beli Ponsel Diciduk Polisi

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Pelaku yakni Selamet Riyadi alias Met (27) warga Jalan SH Wardoyo, Gang Pulau, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang dan Firmansyah (20) warga Jalan SH Wardoyo, Gang Duren, Kecamatan SU I Palembang.

Aksi pembegalan dilakukan kedua pelaku terjadi di Jalan KH Azhari, tepatnya di Kampung Kapitan, Kecamatan SU I Palembang, Senin (24/8/2021) sekira pukul 15.00 WIB, bahkan pelaku tidak segan-segan menusuk korbannya.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing mengatakan, bahwa pelaku ditangkap di lokasi berbeda. Benar kedua pelaku sudah kita mengamankan di lokasi tempat berbeda," kata Kompol Tri, Rabu (15/9/2021).

Kasat Reskrim menuturkan berawal dengan penangkapan terhadap pelaku Selamet Riyadi di tempat persembunyian di daerah Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Selasa (15/9/2021) sekira pukul 18.30 WIB.

"Pada saat akan diamankan, pelaku ini mencoba kabur walaupun sudah diberikan tembakan peringatan pelaku tidak menghiraukan sehingga diberikan tindakan tegas," ujarnya.

Kemudian beberapa jam usai mengamankan pelaku Selamet, lanjut Kompol Tri mengatakan, anggotanya juga berhasil menangkap pelaku Firmansyah di daerah 7 Ulu.

"Tertangkapnya pelaku Firmansyah ini berkat nyanyian dari pelaku Selamet yang memberikan informasi mengenai indentitas hingga keberadaan pelaku Firmansyah dan menangkapnya," tukasnya.

Masih katanya, bahwa modus kedua pelaku ini dalam melakukan aksinya yakni COD, dimana kedua pelaku melihat postingan korban di Facebook menjual ponsel miliknya.

Kemudian mereka mengirimkan pesan kepada korban sekitar pukul 13.00 WIB dan disepakati harga Rp 2,1 juta sehingga sekitar pukul 15.00 WIB korban dan pelaku bertemu di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Dari keterangan kedua pelaku ke anggota kita bahwa saat melakukan COD korban bersama temannya Aldo Leonardo ini tidak mempunyai firasat buruk, sehingga saat kedua pelaku mengajak korban untuk mengecek ponsel di konter," jelasnya.

Korban pun mendapatkan luka sabetan dari senjata tajam (sajam) yang diayunkan oleh pelaku Selamet, melihat hal itu korban lari dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

Sementara, pelaku Selamet mengakui perbuatannya telah melakukan aksi penodongan terhadap korban dengan modus COD. "Kami berpura-pura membeli ponsel korban dengan modus COD, kemudian setelah bertemu kami ambil ponselnya dan saya tusuk korban menggunakan sajam, untuk ponsel korban sudah kami jual dan hasilnya kami bagi dua," katanya.

Share

Ads