PALEMBANG, GLOBALPLANET - Kejadian menimpa gadis remaja ini terjadi, pada Sabtu (18/9/2021) sekira pukul 21.30 WIB saat melintas di depan pempek Mang Din di Jalan Faqih Usman, Kelurahan I Ulu, Kecamatan SU I Palembang.
Informasi dihimpun, saat kejadian korban dibonceng sepeda motor oleh saksi WH (18) dan saat melintas di tempat kejadian perkara (TKP) melihat pelaku sudah berada berdiri di pinggir jalan. Lalu pelaku mendekati motor korban, kemudian langsung menusukkan senjata tajam dan mengenai korban yang dibonceng.
Saksi yang membawa sepeda motor langsung memacu dengan kencang kendaraan, dan melihat korban sudah bersimbah darah di bahunya. Kemudian saksi membawa korban langsung ke RS Bari Palembang, namun nyawanya sudah tidak bisa tertolong lagi.
Terkait kejadian ini, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi ketika dikonfirmasi diruang kerjanya, Senin (20/9/2021) membenarkan adanya insiden penusukan hingga korban meninggal dunia.
"Kita sudah menerima laporan dan anggota Reskrim bersama Polsek SU I sudah ke TKP, kami duga awal kasus pasal 351 KUHP karena korbannya mengalami luka tusukan, hingga akhirnya meninggal di RS Bari Palembang," ungkap Kompol Tri Wahyudi.
Kompol Tri Wahyudi menegaskan bahwa pihaknya sudah membentuk tim untuk melakukan pengejaran pelakunya. "Dari awal kejadian kita sudah bentuk tim untuk melakukan pengejaran terhadap pelakunya, dan sudah mengetahui identitas pelakunya," tegasnya.
Dan diimbau, Lanjut Kompol Tri Wahyudi, kepada pelaku ataupun pihak keluarga untuk segara menyerahkan pelakunya. "Jika tidak kita akan melakukan tindakan tegas terukur, apalagi pelaku sendiri saat dilakukan pengecekan ada beberapa kejadian yang dilakukannya, dan seorang residivis kasus 351 juga," tandasnya.