PALEMBANG, GLOBALPLANET - Tersangka ditangkap atas dasar laporan korban Desi Cerianita (37), Tim Beguyur Bae langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap tersangka dirumahnya, Minggu (26/9/2021) malam. Selian itu diamankan juga barang bukti (BB) 1 unit sepeda motor N max nopol BG 5791 ACP berikut fotocopy STNK dan BPKB nya.
Aksi penggelapan ini terjadi Senin (13/9/2021) sekira pukul 13.30 WIB tepatnya di Jalan Way Hitam, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan IB I Palembang. Berawal tersangka meminjam sepeda motor kepada korban dengan alasan untuk berbelanja di salah satu minimarket, karena korban kenal dengan tersangka sehingga motor dipinjamkan.
Namun, setelah ditunggu cukup lama sepeda motor belum juga dikembalikan oleh tersangka. Dan akhirnya korban melaporkan kejadian kepada Polisi.
"Berkat adanya laporan dari korban inilah, anggota Sat Reskrim khususnya Unit Ranmor langsung melakukan penyelidikan, dan akhirnya berhasil mengidentifikasi pelakunya dan langsung melakukan penangkapan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi ketika dikonfirmasi diruang kerjanya, Senin (27/9/2021).
Kompol Tri Wahyudi mengatakan untuk modusnya pelaku meminjam sepeda motor korban untuk berbelanja. "Namun tanpa sepengetahuan dan izin korban malah motor tersebut digadaikan pelaku sebesar Rp 1 juta kepada UL (DPO), bukannya dikembalikan kepada korbannya, makanya korban langsung melapor ke Polisi," ujarnya.
Atas perbuatannya, lanjut Kompol Tri Wahyudi bahwa pelaku akan di terapkan Pasal 372 KUHP.
Sementara, tersangka saat ditemui diruang Riksa Reskrim mengakui perbuatannya. "Benar pak, motor saya pinjam lalu saya gadaikan sebesar Rp 1 juta, uangnya habis digunakan untuk judi online," katanya.