PALEMBANG, GLOBALPLANET - Tersangka ditangkap saat akan bertransaksi di Jalan SH Wardoyo, Lorong Family Setia, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I Palembang, Selasa (28/9/2021) sore.
Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 buah jaket warna hitam, 1 klip plastik besar berisikan 7 paket kecil sabu sabu, 8 plastik klip kecil kosong, 1 pipet plastik berbentuk sendok.
Kapolsek SU I, Kompol Farizon didampingi Kanit Reskrim, Iptu Yundri ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap pengedar narkoba.
"Anggota Unit Reskrim sedang melakukan giat patroli hunting kemudian menerima informasi masyarakat bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sering terjadi adanya transaksi narkoba," kata Kompol Farizon saat menggelar pers rilis, Selasa (28/9/2021).
Masih katanya, kemudian anggota mengecek langsung kelapangan dan ternyata benar menemukan orang yang dicurigai.
"Pelaku saat itu sempat membuang jaket ke tanah, kemudian anggota yang curiga langsung melakukan penggeledahan dan ditemukanlah barang bukti didalam kantong jaketnya tersebut," ungkapnya.
Lanjut Kompol Farizon, atas ulahnya pelaku akan kita terapkan Pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Untuk BB Sabu diamankan seberat 2,45 gram," ujarnya.
Sementara, tersangka saat ditanyai mengaku sabu di belinya dengan harga Rp 700 ribu kemudian dipecah lagi menjadi paket kecil dijual dengan harga Rp 50 ribu per paket.
"Baru pertama kali bisnis menjual sabu ini, dan sudah 1 bulan ini. Uang keuntungan dari menjual sabu Rp 200 ribu, digunakan untuk keperluan sehari-hari saja," kata pedagang ikan ini.