PALEMBANG, GLOBALPLANET - Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heri Istu Hariono mengatakan, bermula saat anggotnya mendapatkan infromasi adanya transaksi narkoba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan pelaku menggunakan mobil kijang krista warna silver.
"Mendapatkan info tersebut, kami langsung melakukan penangkapan. Melihat mobil yang dicurigai datang kemudian kami langsung mendakat dan melakukan pengeledahan terhadap dua pelaku," katanya, Senin (4/10/21).
Lanjut Heri, setelah dilakukan pemeriksaan di mobil kedua pelaku anggotanya menemukan barang bukti tiga bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus teh warna hijau dengan berat 3 kg yang disimpan kedua pelaku di bawah kakinya, di bagian kursi depan.
"Pelaku AV(30) dan ST (28) yang merupakan warga Tangga Buntung langsung kami bawa ke Polda Sumsel untuk penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.
Dari keterangan pelaku saat dilakukan introgasi bahwa barang tersebut diambilnya dari Padang.
"Pelaku mengambil barang dari Padang menurut pengakuannya, namun akan kita selidiki lagi. Mereka mengaku bahwa barang tersebut akan diantarkannya di Palembang," tutupnya.
Ia mengungkapkan, dengan diamankannya narkoba seberat 3 kg tersebut pihaknya telah berhasil menyelamatkan 18 ribu orang.
Atas ulahnya kedua pelaku terkena pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1), 127 (1), UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 20 tahun dan paling lama seumur hidup. Atau pidana paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun, pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.
Sementara itu pelaku ST mengatakan, barang tersebut diambilnya dari Padang dan akan diantarkannya di kawasan Ramayana.
"Saya disuru mengantarkan barang tersebut dan sudah sering mengambilnya, sekali ini saya keburu ditangkap," katanya.
Untuk sekali antar barang haram tersebut, ST mengaku mendapat upah Rp 5 juta.