PALEMBANG, GLOBALPLANET - Penggerebekan dipimpin Kasat Reskrim AKP Apromico, SH,SIK, MH, dan Kanit Pidum Ipda Wilson Hutahean, SH pada Kamis (07/10/2021) pukul 19.30 Wib.
Polisi berhasil membekuk tersangka pembuat Senpira RY (37) warga Desa Muncak Kabau Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja, OKU Timur sedang memakai narkoba jenis sabu. Selain itu Polisi juga membekuk RH (25) dan Ft kerduanya warga Desa Kalitawar Kecamatan Buay Bahuga, Way Kanan, Lampung sebagai pemilik Narkotika.
Penggerebekan lokasi pembuat Senpira dan penangkapan terhadap tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP - A / 162 / X / 2021 / SUMSEL / OKUT, Tanggal 07 Oktober 2021.
Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon, SIK,MH, didampingi Kasat Reskrim AKP Apromico, SH,SIK, MH, melalui Kasi Humas Iptu Edi Arianto, pada Minggu (10/10/2021) mengatakan, berkat kesigapan anggota Resmob Shadow Walet Sat Reskrim Polres OKU Timur, akhirnya berhasil mengunngkap kasus Home Industry Senjata Api Rakitan.
“Kita berhasil menangkap pelaku RY, saat kita tangkap tersangka sedang memakai narkoba jenis sabu,” kata kapolres.
Sebelum berhasil membekuk tersangka terlebih dahulu anggota Resmob Shadow Walet menerima Informasi bahwa ada salah satu orang yang membuat senjata api di Desa Muncak Kabau, Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja, OKU Timur.
“Ketika dilakukan penggerebekan tersangka RY bersama rekannya RH dan FT sedang menghisap Narkotika jenis Sabu - Sabu. Ketiga tersangka sempat kaget dan berusaha lari namun tidak bisa berkutik karena lokasi penangkapan sudah dikepung,” jelasnya.
"Anggota kita masih memeriksa tersangka guna pengembangan sedangkan untuk kasus Narkotikanya kita serahkan ke Sat Res Narkoba," tambahnya.
Dari dalam rumah tersangka RY polisi memukan barang bukti berupa satu buah gerinda, dua buah alat bor, satu buah alat kikir, satu buah gulungan colokan kabel, satu buah kompresor las, satu buah Ragum, buah lempeng besi pembentukan magazine, satu buah besi bekas Rel Kereta api.
Kemudian enam buah besi berbentuk magazine, satu buah besi bulat bakal jadi Slinder Senpira, satu buah ujung laras senjata FN, satu buah senjata api rakitan jenis FN begagang kayu warna Coklat, satu buah senjata api rakitan jenis revolver bergagang kayu warna coklat berikut empat butir amunisi Pin 38mm (3 Aktif) satu buah telah digunakan, satu rangkaian senjata api jenis FN dengan Magazine dan satu buah laras berikut gagang kayu warna coklat.
Satu buah kaca mata hitam, ena buah mata bor, dua buah obeng, dua buah tang, satu buah besi bodi revolver, dua buah peer, satu buah pendorong Slinder, satu buah pematik, satu buah alat penghisap Narkotika jenis Sabu-sabu, enam paket Narkotika jenis Sabu - Sabu dengan berat bruto 1.23 gtam, satu buah timbangan Narkotika, satu buah sekop plastik, dua buah korek api, satu bungkus rokok surya, satu bungkus rokok esse change, satu bungkus klip bening yang belum terpakai selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polres OKU Timur guna Penyelidikan Lebih Lanjut.