PALEMBANG, GLOBALPLANET - Eman warga Jalan Kadir lorongJambu, Kelurahan, 36 Ilir Kecamatan Gandus Palembang ditangkap, di bawah jembatan Musi VI Musi VI, usai mengambil barang haram teesebut dengan temannya bernama Ongek.
Kapolsek Ilir Barat II Palembang Kompol M Ihsan mengatakan, tertangkapnya tersangka berkat informasi masyarakat yang melihat seorang pria yang mencurigakan sedang membawa becak motor (bentor) bersama istrinya Siti Rahmawati alias Eka (24).
"Anggota kita yang kebetulan sedang hunting di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP), langsung menindaklanjuti laporan itu dengan memberhentikan bentor yang di bawa tersangka," ujarnya, Jumat (15/10/21).
Kemudian anggotanya langsung melakukan pemeriksan hingga pengeledahan dan didapatkan barang bukti sembilan paket sabu yang disimpan dalam tas tersangka Emanto.
"Tersangka kemudian kita bawa ke Polsek Ilir Barat II Palembang untuk ditindak lanjuti," katanya.
Lanjut Kompol Ihsan menjelaskan, saat dilakukan pemeriksaan bahwa istri tersangka tidak mengetahui kalau ia diajak suaminya untuk mengantarkan paket.
"Istrinya tidak tahu kalau tersangka mengajak dia untuk mengantar paket sabu ke kawasan KM 12," ungkapnya.
Atas ulahnya pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 35 tahun 2009 tantang narkotika.
Sementara itu, pelaku Eman mengatakan, barang tersebut merupakan titipan dari pelaku Ongek (DPO) dari daerah Tangga Buntung yang akan dijualnya.
"Saya disuruh menjual barang tersebut seharga Rp 700 ribu per paket tapi saya jual Rp 800 ribu per paket dan hendak mengirimkan pesanan ke KM 12 tapi malah tertangkap," kata Eman yang sehari-hari bekerja sebagai tukang bentor ini.
Ia mengungkapkan, nekat melakukan perbuatan itu lantaran bentornya sedang sepi penumpang. "Ini baru pertama kali saya jual sabu itupun titipan dari teman," tutupnya.