PALEMBANG, GLOBALPLANET - Peristiwa ini dialami korban Asuwa Juwarsa (52) warga Jalan Alamsyah Ratu Perwira Negara, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan IB I Palembang, Kamis (28/10/2021) sekira pukul 15.30 WIB.
Korban lantas mengadukan kejadian ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, anggota piket SPKT, Unit Pidkor Sat Reskrim dan Identifikasi Polrestabes Palembang yang menerima laporan langsung melakukan olah TKP ditempat kejadian perkara (TKP).
Diceritakannya, kejadian bermula korban hendak berbelanja ke Pasar Induk Jakabaring Palembang dengan mengendarai sepeda motor. Setibanya korban melintas di TKP tepatnya Jalan Panca Usaha, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I Palembang, korban dihentikan oleh pelaku yang mengaku sebagai anggota polisi.
Pelaku kemudian menuduh korban membawa obat terlarang jenis sabu, korban kemudian menepikan kendaraannya. Pelaku langsung mencabut kunci kontak motor, dan pelaku menyuruh korban untuk membuka dompetnya.
"Saya diminta berhenti, kemudian pelaku mengaku anggota polisi ini mengambil kunci kontak motor dan menyuruh membuka dompet. Setelah dibuka uang saya didalam dompet langsung diambilnya, Rp 3,250 juta. Pelaku kemudian pergi dengan membawa kunci motor dan uang saya, makanya saya melapor kejadian supaya pelaku ini ditangkap," jelas korban kepada petugas piket SPKT.
Kasi Humas Polrestabes Palembang, Kompol Abu Dani saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan korban.
"Laporan korban sudah masuk dan diterima di SPKT Polrestabes Palembang, anggota piket juga sudah mendatangi TKP dan melakukan olah TKP. Saat ini kasusnya masih dalam penyelidikan Sat Reskrim," katanya.