loader

Edarkan Sabu, IRT Ditangkap Saat Transaksi dengan Polisi

Foto
Tersangka saat diamankan di Polrestabes Palembang

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Mengedarkan Narkoba, seorang ibu rumah tangga (IRT) Inka Sasmita (21) warga Lorong Manggar I,  RT 10, Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan IT II Palembang, ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Palembang, Kamis (28/10/2021) sore.

Tersangka ditangkap saat melakukan transaksi dengan petugas yang melakukan penyamaran di Jalan Kauman, Perumahan Pesona Madani, Blok C, RT 34, Kelurahan Talang Keramat, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumsel.

Dari rumah tersangka ini polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) 1 bungkus narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bruto 100,18 gram, 1 buah plastik warna hitam, 1 gumpalan lakban hitam, 1 unit Ponsel merek Redmi, lembaran tisu warna putih, 1 lembar celana jeans panjang wanita warna biru tanpa merk.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalui Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, Kompol Mario Ivanry membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang pengedar narkoba. "Benar, tersangka diamankan saat melakukan transaksi jual beli narkoba jenis Sabu dengan anggota kita yang melakukan penyamaran," kata Kompol Mario Ivanry.

Lanjutnya, pada saat dilakukan transaksi, tersangka mengajak untuk melakukan transaksi di Talang Keramat, Lorong Kauman, "Di Jalan Kauman tersangka ditangkap, lalu di bawa ke rumah sementara tersangka di Perumahan Pesona Madani, anggota kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan BB Sabu yang dibungkus plastik hitam dan lakban hitam di ruang tamu," jelas Kompol Mario Ivanry.

Atas ulahnya, lanjut Kompol Mario Ivanry akan dikenakan Pasal Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU No.35 tahub  2009 tentang Narkotika. "Saat diinterogasi tersangka mengakui Shabu miliknya yang akan untuk di jual," tutupnya. 

Share