loader

4 Orang Pengeroyok Mahasiswa Ditetapkan Jadi Tersangka

Foto
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang. (Foto: Teddy)

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Empat orang pelaku pengeroyokan terhadap mahasiswa korban Ahmad Reza Thayyib (20), yang sudah diamankan Opsnal Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang kini statusnya menjadi tersangka.

Peristiwa pengeroyokan terjadi di halaman Universitas Politeknik Negeri Sriwijaya, Jalan Srijaya Negara, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan IB I Palembang, Sabtu (30/10/2021) sekira pukul 15.00 WIB.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan "Kita sudah menetapkan mereka tersangka dan sudah dimintai keterangannya terkait peristiwa itu," katanya, diruang Kerjanya, Kamis (4/11/2021).

Masih kata Kompol Tri Wahyudi mengatakan untuk empat pelaku akan dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. "Kita menghimbau kepada para pelaku lain yang turut dalam aksi pengeroyokan ini sebaiknya untuk menyerahkan diri, dan kepada keluarganya agar menyerahkan anaknya," ujarnya.

Share

Ads