loader

Gasak HP Milik Guru, Jerry Digelandang Tim Elang

Foto

PALI, GLOBALPLANET - Jajaran Tim Elang Polsek Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berhasil menangkap Jerry Alfani alias Jerry (28) warga Jalan Karya Jaya, Lorong Linggis RT. 03 RW. 02 No. 402, Kelurahan Pasar Bhayangkara, Kecamatan Talang Ubi.

Pria yang diamankan di rumahnya pada Jumat (5/11/2021) sekitar pukul 13.00 WIB, diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dimaksud pada pasal 363 ayat 1 KUHP, pada korbannya Fenty (26) seorang guru yang merupakan tetangganya sendiri.

Dari kronologis kejadian tersangka sudah berniat untuk mencuri di rumah korban setelah memastikan bahwa korban telah tertidur, maka pada Jum'at dini hari (05/11/2021) sekitar pukul 01.30 WIB tersangka memanjat dinding rumah korban dan masuk ruang dapur, karena ruang dapur belum diatap.

Selanjutnya tersangka masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang yang tidak ditutup, saat itu tersangka melihat korban tertidur di ruang tamu, kemudian tersangkapun mencari barang-barang berharga di ruang tamu. Saat itu tersangka mengambil 1 unit Handphone Realme terletak disamping korban yang sedang tertidur, mengambil 1 unit handphone merk OPPO  di lemari TV ruang tamu dan mengambil uang sebesar Rp. 200.000,- di dalam dompet yang terletak di lemari TV.

setelah mengambil barang2 milik korban, maka tersangkapun kabur melalui tempat masuk pertama, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.500.000,- ( tiga juta lima ratus ribu rupiah ) dan melapor ke Polsek Talang Ubi dengan dasar LP / B  / 112 / XI / 2021 / SPKT / Polsek Talang Ubi / Polres PALI / Polda SUMSEL, tanggal 05 November 2021.

Setelah Penyidik menerima laporan dan melakukan penyelidikkan maka mendapatkan informasi bahwa pelaku Jerry Alfani alias Jerry, sedang berada di tempat persembunyiannya di daerah Pasar Bhayangkara Kecamtan Talang Ubi, kemudian Team Elang yang dipimpin langsung oleh IPDA ARZUAN, SH langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

"Setelah penyidikan diketahui keberadaan pelaku, tim Elangpun langsung bergerak dan pelakupun berhasil ditangkap berikut barang bukti berupa dua unit handphone, lalu pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Talang Ubi untuk penyidikan lebih lanjut," Jelas Kapolres PALI melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Alfian Nasution yang disampaikan Kanit Reskrimnya Ipda Arzuan SH, Jumat (5/11/2021).

Dijelaskan Ipda Arzuan, sebelumnya pelaku juga pernah melakukan pencurian Handphone merk VIVO Y50, sebagaimana tercantum dalam : LP / B / 105 / X / 2021 / SPKT / Polsek Talang Ubi / Polres PALI / Polda SUMSEL, tanggal 13 Oktober 2021.

"Pelaku saat ini masih menjalani periksa, dan pelaku kita ancam dengan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun penjara," pungkasnya

 

Share