PALEMBANG, GLOBALPLANET - Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang mengungkap judi togel online pada Sabtu (6/11/2021) sekira pukul 18.00 WIB. Dari pengungkapan itu, Polisi mengamankan tersangka Agusman Effendi (56).
Tersangka diamankan di rumahnya, Jalan Inspektur Marzuki, Lorong Batu Aji, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan IB I, Palembang, berikut barang bukti (BB) satu buku Rekapan, Uang Tunai Rp 476 ribu, satu Kartu ATM BRI, satu Buku Tabungan BRI, 28 lembar bukti transfer Bank BRI.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor, Iptu Irsan Ismail dan Kasubnit Opsnal Ranmor, Iptu Jhony Palapa membenarkan telah mengamankan seorang dalam perkara Tindak Pidana.
"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE," ujar Kompol Tri Wahyudi.
Menurut Kompol Tri Wahyudi, penangkapan dilakukan Unit Ranmor setelah mendapatkan adanya laporan masyarakat tentang transaksi perjudian online di tempat kejadian perkara (TKP). "Setelah dilakukan penyelidikan dan benar adanya laporan, anggota Unit Ranmor langsung mendatangi TKP dan melakukan penangkapan," jelasnya.
Masih kata Kasat, tersangka diamankan karena memasang atau berjualan togel melalui aplikasi situs OLXTOTO dengan transaksi melalui rekening BRI. "Saat ini tersangka sedang kita dalami, dan atas perbuatannya tersangka diancaman kurungan 6 tahun penjara," tutupnya.
Sementara, tersangka Agusman mengaku hendak memasang togel dengan membuka situs OLXTOTO namun belum sempat memasang taruhan sudah ditangkap polisi. "Berawal teman saya menemui saya yang sedang bekerja, tujuannya ingin memasang togel karena dia mendapatkan mimpi," terangnya.
Lalu, setelah itu teman korban memberikan nomor pasangannya kepada tersangka dan memberikan uang sebesar Rp 33 ribu. "Saya kemudian langsung ke ATM BRI untuk melakukan setor tunai sebesar Rp 50 ribu ke rekening saya, kemudian membuka situs OLXTOTO untuk melakukan deposit ke nomor Moh Yusup, belum sempat memasang taruhan polisi datang menangkap," katanya.