PALEMBANG, GLOBALPLANET - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 Palembang menjatuhkan hukuman selama 14 tahun penjara kepada terdakwa Ahmad Fauzi alias Ateng (34) karena terbukti memiliki atau menguasai 1,5 kg narkoba jenis sabu-sabu.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut diketuai TOCH Simanjuntak SH MH berlangsung Selasa (9/11/2021). Vonis 14 tahun penjara tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntut terdakwa selama 17 tahun penjara.
“Terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana atau pemufakatan jahat tanpa hak menerima narkotika golongan 1 yang beratnya melebihi 5 gram, terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata majelis Hakim.
“Mengadili terdakwa serta menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun, denda 1 miliar dan subsider 6 bulan kurungan,” tegas sambil mengetuk Palu.
Hal yang memberatkan terdakwa, lanjut TOCH Simanjuntak bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba.
Dan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, dan bersikap sopan selama persidangan.
Sidang berjalan secara virtual, dengan dihadiri penasehat hukum terdakwa yakni Megaria SH akhirnya menyatakan pikir pikir terhadap putusan majelis hakim. Hal yang sama dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, yang sebelumnya menuntut dengan 17 tahun penjara.