Majelis hakim PN Palembang telah menjatuhkan pidana yang sama kepada dua terdakwa lainnya yakni Robinson dan Abdullah alias Aap.
Putusan majelis hakim terhadap terdakwa Ahmad Fauzi alias Ateng ini sangat berbeda dan tidak seberuntung sang istri Hijriah Agustina yang dituntut 16 tahun penjara namun di vonis bebas oleh majelis hakim.