OKUT, GLOBALPLANET - Sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Suratman alias Man alias Panji (36) salah satu pelaku pencurian mobil truk berhasil dilumpuhkan tim Shadow Walet (SW) Sat Reskrim Polres OKU Timur.
warga Desa Rejo Sari, Kecamatan Belitang Mulya, OKU Timur, berhasil diringkus pada Sabtu (13/11/2021) sekitar pukul 16.00 Wib, ketika sedang menumpang mobil truk di Jalan Desa Menanga Sari, Kecamatan Semendawai Barat.
Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon, SIK,MH, didampingi Kasat Reskrim Apromico, SIK,MH, melalui Kasi Humas Iptu Edi Arianto, pada Minggu (14/11/2021), mengatakan, pihaknya terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur kepada tersangka karena berusaha kabur saat akan diringkus.
“Penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP - B / 03 / II / 2020 / SUMSEL / OKUT / Sek.MDS I , Tanggal 04 Februari 2020. Sesuai laporan korban Misiyah (40) warga Desa Yosowinangun Kecamatan Belitang Madang Raya, OKU Timur,” jelasnya.
Sedangkan tersangka Suyanto alias Ganden (45) warga Desa Rejo Sari, Kecamatan Belitang Mulya, OKU Timur sudah terlebih dahulu diringkus dan sedang menjalani hukuman. Dua tersngka lagi Ni (45) dan Di (40) hingga kini masih dalam pengejaran dan sudah masuk dalam DPO.
Aksi Curat dilancarkan kawanan penjahat ini pada Selasa 04 Februari 2020 sekitar pukul 04.30 Wib di Desa Yosowinangun Kecamatan Belitang Madang Raya OKU Timur. “Sebelum beraksi tersangka Suratman mengajak tersangka Suyanto untuk mencuri satu unit mobil truk warna kuning kombinasi BG 8894 YB, milik korban Misiyah,” terangnya.
Kedua tersangka bertemu di Pasar Gumawang, lalu berangkat menuju ke rumah korban Misiyah dengan menggunakan sepeda motor milik tersangka Suratman. Setelah tiba di lokasi keduanya lalu kemudian tersangka masuk dan membuka pintu mobil truk dengan menggunakan kunci T kunci tersebut tersangka Suratman dapatkan dari tersangka Ni yang sekarang masuk dalam DPO.
Kemudian setelah tersangka Suratman dan tersangka Suyanto, berhasil merusak kunci kontak mobil truk tersebut kemudian membawanya kabur ke Semarang Jawa Tengah untuk dijual kepada tersangka DI yang juga sudah masuk dalan DPO.
Hasil dari penjualan mobil truk tersebut tersangka Suyanto mendapat bagian uang sebesar Rp 18 juta dan tersangka Suratman mendapat uang sebesar Rp 22, 500.000. Tersangka Ni mendapat uang sebesar Rp 2 juta dan uang perjalanan dari Jawa untuk menjual mobil truk tersebut sebesar Rp 2, 5 juta.
Selain berhasil meringkus terasangka polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa, satu buah buku BPKB mobil truk atas nama Sutarno dengan nopol BG 8894 YB. Satu buah kunci kontak mobil truk merk Mitsubishi warna hitam. Satu helai baju kaos berkerah warna abu-abu motif garis hitam dengan merk. Satu helai celana jeans panjang warna coklat,tambahnya.
"Anggota kita masih mencari dua tersangka lagi yang identitasnya sudah kita ketahui," tegasnya.